Telp : (021) 55663068

By Arif Nurrochman | 2020-02-06 21:30:13

Example blog post alt

SMK Voctech 2 Peduli Lingkungan dengan melarang penggunaan styrofoam

Penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di 18 kota utama Indonesia menemukan 0,27 juta ton hingga 0,59 juta ton sampah masuk ke laut Indonesia selama kurun waktu 2018. Sampah yang paling banyak ditemukan adalah sampah Styrofoam

Sampah-sampah tersebut, masuk dari jalur sungai atau muara menuju laut lepas bukan akibat dari transportasi kapal. Menariknya, dari penelitian tersebut ditemukan bahwa styrofoam lebih dominan dari jenis sampah lain. Hal itu dikarenakan sampah plastik botol masih memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

"Jadi oleh pemulung, botol dan plastik diambil karena masih bisa didaur ulang sedangkan styrofoam tidak bisa," kata Kepala LIPI Laksana Tri Handoko.

Handoko mengatakan berdasarkan penelitian sampah tersebut, sebaiknya pemerintah dan lembaga terkait memprioritaskan larangan penggunaan styrofoam. Karena volumennya lebih tinggi dari jenis sampah lainnya.
 

                                                                     

Styrofoam adalah salah satu jenis plastic golongan 6 yang terbuat dari polisterin dan gas.

 

Dampak bagi lingkungan :

  1. Sulit terurai, bisa menyumbat saluran air dan sebabkan banjir serta mencemari sungai dan laut
  2. Masih menggunakan CFC yakni penyebab efek rumah kaca

 

Dampak bagi kesehatan :

  1. Memiliki komponen benzene, salah satu penyebab kanker
  2. Bersifat mikroplastik ( pecahan kecil plastic tak aksat mata )yang dimakan oleh ikan di laut kemudian dikonsumsi manusia.

 

Sekolah SMK Voctech 2 Kota Tangerang melarang penggunaan Styrofoam di lingkungan sekolah dan meng edukasi siswa untuk tidak menggunakan Styrofoam dan plastik saat jajan dan menganjurkan membawa tempat makan dan minum agar tetap higeinis dan demi keselamatan bumi dengan peduli terhadap lingkungan. Sekolah juga tidak mengizinkan kantin menjual makanan dan minuman yang dibungkus dalam kemasan plastik. Juga tidak boleh menjual makanan mengandung kimia berbahaya. Makanan yang dijajakan haruslah makanan yang sehat.

Aturan ini diterapkan pihak sekolah karena didasari keprihatinan produksi sampah, terutama plastik yang cukup banyak dalam setiap harinya. Di mana pembungkus makanan dan minuman kemasan berupa plastik, tertumpuk dalam jumlah banyak di tempat sampah lingkungan sekolah.